Ini Cara Daftar Online Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata Jawa Tengah

Pramuwisata menjadi komponen penting dalam industri pariwisata yang sangat berpengaruh pada kualitas pelayanan dan citra pariwisata. Persyaratan utama seorang pramuwisata ialah memiliki sertifikat kompetensi dan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata telah melakukan sosialisasi pendaftaran online KTPP bersama DPD HPI Jawa Tengah dan DPC HPI se-Kab/Kota. Nah, bagaimana caranya?

Pendaftaran Online KTPP

Pendaftaran online KTPP dapat dilakukan melalui tautan khusus berikut ini dan tidak dipungut biaya atau GRATIS. Sebelum melakukan pengisian, pendaftar menyiapkan berkas persyaratan yang harus diunggah dalam format pdf, antara lain :

  1. Formulir Permohonan KTPP Baru / Perpanjangan
  2. KTP
  3. Pas Foto berwarna
  4. KTPP Lama (untuk perpanjangan)
  5. Surat keterangan sehat
  6. SKCK
  7. Kartu Tanda Anggota (untuk perpanjangan)
  8. Ijazah terakhir
  9. Sertifikat bahasa yang dikuasai (jika ada)
  10. Sertifikat kompetensi pramuwisata
  11. Surat rekomendasi pramuwisata dari organisasi

Setelah itu, data yang dikirim akan diproses dan apabila sudah dicetak, maka pendaftar akan dihubungi oleh admin. Saat mengambil KTPP, pendaftar wajib menyerahkan berkas fisik sesuai dengan yang diunggah secara online.

Panduan penerbitan KTPP di Jawa Tengah dapat diunduh DI SINI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Disporapar Provinsi Jawa Tengah melalui surat elektronik sdmpariwisatajateng@gmail.com . (Admin)

Bagikan